Saturday, August 24, 2013

PEMILIH CERDAS, SAATNYA SEKARANG !!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilu legisltaif tahun 2014. Daftar ini memuat 6.607 calon legislator dari 12 partai politik yang akan memperebutkan 560 kursi DPR RI. DCT ini sudah disusun berdasarkan hasil dari masukan masyarakat terhadap daftar sementara yang sebelumnya telah diajukan oleh masing-masing partai politik.Daftar ini memuat 90% muka-muka lama DPR yang mencalonkan diri kembali untuk duduk di DPR. Prestasi mereka ini tentunya sudah bisa dievaluasi dengan mudah.

Setelah nama-nama diumumkan, saatnya partisipasi aktif masyarakat untuk memilih dan menyeleksi mereka untuk menjadi wakil di DPR. Lewat berbagai sarana, masyarakat kini dapat dengan lebih mudah untuk mengenal masing-masing figur untuk menjadi pilihan. Bahkan KPU melalui websitenya www.kpu.go.id telah menyediakan informasi tentang para calon legislator yang masuk dalam DCT lengkap dengan riwayat hidup masing-masing.

Ini adalah momentum yang baik bagi kita untuk mewujudkan parlemen yang bersih dan memperbaiki citranya yang sudah terpuruk karena didera oleh berbagai macam berita korupsi yang kita baca diberbagai media. Pemilih janganlah mudah tergiurdengan janji-janji dan informasi yang disampaikan dengan cara membentuk opini publik oleh calon tertentu. Pemilih hendaknya dapat mulai berpikir secara cerdas untuk lebih mendalami, mengerti, dan mempelajari rekam jejak mereka selama ini. Janganlah menjatuhkan pilihan pada calon yang cenderung untuk memperjuangkan kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya atau calon yang hanya mengingat rakyat pada saat pemilihan akan berlangsung. Demikian pula calon yang sudah mempunyai rekam jejak kurang baik, seperti tersangkut masalah korupsi, kriminalitas, ataupun moralitas.

Momen pemilu hendaknya dijadikan awal bagi perjuangan kita untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara demi mewujudkan negara yang bersih dari korupsi. Kecerdasan sebagai pemilih hendaknya sudah kita persiapkan dari sekarang, pelajari dan teliti rekam jejak para calon kita di parlemen mendatang. Karena kepada merekalah kita akan menitipkan aspirasi dan suara untuk turut serta bersama dalam perjalanan pembangunan negara ini.

Pemilih cerdas, saatnya sekarang!!...

PEMBATASAN MASA KEANGGOTAAN LEGISLATIF, SUDAH DIPERLUKANKAH?

Saya begitu terkejut membaca berita di beberapa media online mengenai telah dikeluarkannya dokumen audit BPK atas proyek fasilitas olah raga Hambalang yang didalamnya menyebutkan bahwa ada 15 orang anggota DPR dari komisi X diduga menerima sejumlah dana sehubungan dengan penambahan anggaran di APBN perubahan 2010. Berita ini menjadi pelengkap atas berita yang menyebutkan bahwa berdasarkan data ICW untuk tahun 2011, jumlah pelaku korupsi dari kalangan DPR/DPRD sebanyak 99 orang.
Betapa memprihatinkannya citra parlemen kita dimata rakyat yang diwakilinya. Kenyataan bahwa "power tends to corrupt" ternyata tidak hanya berlaku untuk eksekutif saja, legislatif yang mempunyai wewenang sebagai pengesah anggaran, ternyata mempunyai pengaruh yang luar biasa dalam jalannya roda pemerintahan. Karena keputusan yang diambil oleh DPR adalah keputusan kolektif kolegial, maka dugaan korupsi yang dilakukan oleh lembaga inipun terkesan dilakukan beramai-ramai.

Menarik saya kutip dari media online detik.com apa yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, bahwa tanggung jawab atas pengesahan proyek inipun bukanlah tanggung jawab perorangan tetapi adalah tanggung jawab bersama.
"Ya itu tadi mungkin ada perbedaan persepsi, mereka menganggap kalau ada surat pengantar atau persetujuan rincian anggaran, itu yang tanda tangan yang tanggung jawab sendiri. Itu kan tanggung jawab rame-rame," ujar Rully usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8). 

Adanya fenomena permainan anggaran seperti ini tampaknya akan selalu menjadi magnet bagi mereka yang ingin duduk di kursi legislatif. Bisa dibayangkan berapa banyaknya proyek yang harus melalui DPR untuk dibahas dan disahkan. Bahkan tidak jarang beberapa kepala daerah sengaja "menitipkan" agar daerahnya dapat alokasi sejumlah anggaran tertentu kepada para legislator.

Bagi para anggota DPR yang sudah merasakan nikmatnya menjadi legislator, temtunya ingin terus mempertahankan kursinya. Kekuatan materi berlimpah yang sudah dikumpulkan dapat digunakan untuk mempengaruhi konstituennya agar memilih mereka kembali duduk di parlemen. Ini terlihat dari fakta yang diperoleh dari KPU, bahwa 90% caleg di Daftar Calon Tetap (DCT) adalah muka-muka lama DPR. Akankah kita dapat berharap banyak bahwa fenomena korupsi beramai-ramai ini akan hilang di era parlemen mendatang apabila mereka yang duduk masih "orang-orang yang berpengalaman"?.

Karena itu sudah saatnya aturan pembatasan masa keanggotan legislatif dibuat. Presiden saja sudah dibatasi untuk dua periode, tidak ada salahnya apabila legislator pula dibatasi untuk masa dua periode saja. Rakyat yang diwakilinyalah yang akan menilai apabila setelah satu periode sang legislator menunjukkan prestasi yang baik, maka rakyat dapat memilihnya kembali. Tetapi apabila sudah terpilih untuk kedua kalinya, maka sudah waktunya bagi sang legislator untuk menyerahkan kursinya kepada orang lain yang tentunya tidak kalah baik bahkan harus yang lebih baik lagi. Dalam hal ini, peran partai politik sangatlah menentukan. Setiap anggotanya yang duduk di parlemen dan telah duduk selama dua periode, otomatis harus sudah dicoret dalam daftar calon legislatif untuk periode berikutnya. Mekanisme rekrutmen calon legislatif juga harus lebih diperhatikan, agar mereka yang kelak lolos ke parlemen adalah memang kader-kader pilihan terbaik.